"Hukuman Ringan" untuk Serdadu Israel Pengumpan Anak Palestina
Mahkamah Militer memutuskan, pasukan tersebut dalam "keadaan tempur sulit dan berbahaya" Hidayatullah.com--Dua tentara Israel mendapatkan hukuman percobaan dan penurunan pangkat pada Minggu (21/11) akibat menggunakan bocah Palestina sebagai tameng saat memeriksa bom pada perang Gaza pada 2008-2009, kata radio tentara Israel seperti dikutip AFP.
Peliput radio itu, yang menghadiri sidang tersebut, mengatakan keduanya dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan penjara dan pangkatnya diturunkan dari sersan kepala menjadi sersan.
Kantor juru bicara tentara belum memberikan pernyataan.
Tentara itu dihukum pada 3 Oktober karena "melampaui wewenang, sehingga membahayakan jiwa" karena memaksa bocah berumur 9 tahun membongkar tas, yang disita dari warga Palestina --yang tertangkap-- dan diduga merupakan bom.
Mahkamah Agung Israel melarang tindakan seperti itu, dengan mengatakan mereka bersalah karena menggunakan warga sebagai tameng hidup.
Dalam persidangan, bocah lelaki bernama Majd R itu mengatakan bahwa ia takut akan nyawanya.
"Saya pikir mereka akan membunuh saya. Saya takut sekali dan celana saya basah," katanya dalam pernyataan tertulis, yang diberikan kepada Perlindungan Anak-anak Antarbangsa (DCI), yang bermarkas di Jenewa.
Tapi, Mahkamah Militer memutuskan bahwa saat peristiwa itu terjadi pada Januari 2009, pasukan tersebut dalam "keadaan tempur sulit dan berbahaya" dan tidak tidur beberapa malam.
Israel melancarkan gempuran 22 hari ke kawasan Jalur Gaza pada Desember 2008 untuk menghentikan serangan roket dari wilayah kekuasaan gerakan Hamas. Pertempuran itu menewaskan 1.400 pejuang Palestina dan 13 orang Israel.
Mahkamah Militer memutuskan, pasukan tersebut dalam "keadaan tempur sulit dan berbahaya" Hidayatullah.com--Dua tentara Israel mendapatkan hukuman percobaan dan penurunan pangkat pada Minggu (21/11) akibat menggunakan bocah Palestina sebagai tameng saat memeriksa bom pada perang Gaza pada 2008-2009, kata radio tentara Israel seperti dikutip AFP.
Peliput radio itu, yang menghadiri sidang tersebut, mengatakan keduanya dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan penjara dan pangkatnya diturunkan dari sersan kepala menjadi sersan.
Kantor juru bicara tentara belum memberikan pernyataan.
Tentara itu dihukum pada 3 Oktober karena "melampaui wewenang, sehingga membahayakan jiwa" karena memaksa bocah berumur 9 tahun membongkar tas, yang disita dari warga Palestina --yang tertangkap-- dan diduga merupakan bom.
Mahkamah Agung Israel melarang tindakan seperti itu, dengan mengatakan mereka bersalah karena menggunakan warga sebagai tameng hidup.
Dalam persidangan, bocah lelaki bernama Majd R itu mengatakan bahwa ia takut akan nyawanya.
"Saya pikir mereka akan membunuh saya. Saya takut sekali dan celana saya basah," katanya dalam pernyataan tertulis, yang diberikan kepada Perlindungan Anak-anak Antarbangsa (DCI), yang bermarkas di Jenewa.
Tapi, Mahkamah Militer memutuskan bahwa saat peristiwa itu terjadi pada Januari 2009, pasukan tersebut dalam "keadaan tempur sulit dan berbahaya" dan tidak tidur beberapa malam.
Israel melancarkan gempuran 22 hari ke kawasan Jalur Gaza pada Desember 2008 untuk menghentikan serangan roket dari wilayah kekuasaan gerakan Hamas. Pertempuran itu menewaskan 1.400 pejuang Palestina dan 13 orang Israel.
0 komentar:
Posting Komentar