14/08/11

Polisi Reka Ulang Pembantaian di Norwegia



Foto Anders Behring Breivik di Facebook (AP Photo/via Scanpix)
Pelaku teror di Norwegia, Anders Behring Breivik, melakukan reka ulang penembakan yang dia lakukan di Pulau Utoya, Sabtu, 13 Agustus 2011. Pada reka ulang, Breivik menunjukkan bagaimana dia membunuh 69 orang di pulau tersebut dengan raut muka tenang.

Dilansir dari laman CNN, reka ulang baru diinformasikan polisi kepada media pada Minggu, 14 Agustus 2011. Juru bicara kepolisian Norwegia Pal-Fredrik Hjort mengatakan, pada reka ulang tersebut, Breivik terlihat tidak menunjukkan raut wajah menyesal.

"Dia tidak terlihat menyesal atau merasa berdosa telah melakukan pembunuhan tersebut," ujar Hjort.

Hjort mengatakan reka ulang di Pulau Utoya memakan waktu delapan jam. Pada reka ulang, polisi memberikan serangkaian pertanyaan kepada Breivik. Lelaki 32 tahun inipun mengajak polisi berkeliling pulau, memberitahukan titik-titik serangan yang dia lakukan.

Kendati dilakukan secara tertutup, namun harian Norwegia, Verdens Gang, berhasil mendapatkan foto dan rekaman video reka ulang polisi dari tempat tersembunyi. Dalam video tersebut, terlihat Breivik seolah memegang senapan dan mengarahkannya ke suatu tempat, mengulang adegan Jumat naas itu.

Salah satu adegan lainnya, memperlihatkan Breivik mengarahkan tangannya ke arah air, menunjukkan caranya menembaki pemuda yang berusaha kabur dengan berenang.
"Breivik menunjuk ke berbagai arah dan mengangkat tangannya seperti hendak menembak. Kami hanya melihat sebagian, karena kami bersembunyi di balik pohon," kata seorang wartawan video, Mathias Jorgensen.

Breivik adalah tersangka tunggal peledakan di Oslo dan penembakan di pulau Utoya, 22 Juli lalu, yang menewaskan 76 orang. Sebanyak 69 orang di antaranya adalah para pemuda yang ditembaknya di pulau ini. Pengadilan dirinya masih terus berlangsung, maksimal hukuman yang akan diterimanya adalah 21 tahun. Namun melihat beratnya tindak kriminal yang dia lakukan, bukan tidak mungkin pengadilan menjatuhinya hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : vivanews

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger